JURNALNETWORK, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Polda Jabar meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Baregbeg Ciamis. Pelaku berinisial AS (42) warga Desa Mekarjaya yang merupakan bapak tiri dari pada korban.
“Pelaku AS (42) kami amankan atas dasar laporan dari ibu korban yang mengetahui anaknya yang merupakan korban telah melahirkan. Pelaku kami amankan di rumah korban tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasi Humas Iptu Magdalena, dan KBO Sat Reskrim Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 01 Maret 2023.
Tony menuturkan, kelakuan bejat dari ayah tiri ini terungkap pada tanggal 21 Februari 2023. Dimana ini berhasil terungkap lantaran korban telah melahirkan anak hasil perbuatan dari tersangka.
“Dugaan ini diketahui pertama pada tanggal 21 Februari 2023. Pihak keluarga tidak mengetahui sampai anak korban melahirkan. Ibu korban melaporkan ketika anaknya atau korban melahirkan,” tuturnya.