Berita  

Pengusaha Galian C Dikumpulkan, Dinas ESDM : Pengusaha Tak Kantongi Izin Sama Dengan Maling

Pengusaha Galian C Dikumpulkan, Dinas ESDM : Pengusaha Tak Kantongi Izin Sama Dengan Maling

JURNALNETWORK, PANGANDARAN – Para pengusaha pertambangan batuan atau galian c dikumpulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran di Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Kamis 2 Maret 2023.

Berdasarkan informasi, tujuan dari dikumpulkannya para pengusaha galian C tersebut berkaitan dengan sosialisasi penempuhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar wilayah 6 Tasikmalaya.

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila menyebutkan, catatan penting bagi para pengusaha pertambangan batuan atau galian c. yakni harus segera mengajukan izin ataupun persyaratan lengkap yang memenuhi WIUP.

“Pengusaha yang tak mengantongi izin sama dengan maling, karena tidak menempuh proses yang legal. Selain itu, sebelum perizinan harus ada kesesuaian dengan tata ruang di Pangandaran yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Pemda,” ujar Pepen kepada wartawan di Mall Pelayanan Publik, Kamis 02 Maret 2023.

Baca Juga :  Jalan Berlubang di Kampung Babakan Desa Sukarame Dikeluhkan Warga

Menurut Pepen jika sesuai dengan RTRW boleh lanjutkan dan apabila tidak sesuai tak boleh di lanjutkan dan pemda bisa menolak.

“Sebelum menempuh izin, alangkah baiknya koordinasi dulu ke Dinas PU, lengkapi persyaratan berkas perizinan, jangan melakukan penambangan frontal, membelah tebing, efek Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup K3,” sarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *