JURNALNETWORK, PANGANDARAN – Para pengusaha pertambangan batuan atau galian c dikumpulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran di Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Kamis 2 Maret 2023.
Berdasarkan informasi, tujuan dari dikumpulkannya para pengusaha galian C tersebut berkaitan dengan sosialisasi penempuhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar wilayah 6 Tasikmalaya.
Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila menyebutkan, catatan penting bagi para pengusaha pertambangan batuan atau galian c. yakni harus segera mengajukan izin ataupun persyaratan lengkap yang memenuhi WIUP.
“Pengusaha yang tak mengantongi izin sama dengan maling, karena tidak menempuh proses yang legal. Selain itu, sebelum perizinan harus ada kesesuaian dengan tata ruang di Pangandaran yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Pemda,” ujar Pepen kepada wartawan di Mall Pelayanan Publik, Kamis 02 Maret 2023.
Menurut Pepen jika sesuai dengan RTRW boleh lanjutkan dan apabila tidak sesuai tak boleh di lanjutkan dan pemda bisa menolak.
“Sebelum menempuh izin, alangkah baiknya koordinasi dulu ke Dinas PU, lengkapi persyaratan berkas perizinan, jangan melakukan penambangan frontal, membelah tebing, efek Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup K3,” sarannya.