JURNALNETWORK, CIAMIS – AH (45) warga Desa Linggasari, Ciamis terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, AH diringkus jajaran Polres Ciamis, Polda Jabar lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Diketahui warga Linggasari ini merupakan seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku kami amankan di Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican pada 18 Februari 2023. AH kami amankan atas pelaporan salah seorang korban yang motornya dicuri dan ditindaklanjuti,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena dan KBO Sat Reskrim Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 01 Maret 2023.
Tony menuturkan, pelaku mejalankan aksinya dengan menggunakan kunci T. Pelaku yang merupakan residivis melancarkan aksinya sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.
“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Ini juga bagian dari Operasi Kepolisian dengan sandi Jaran Lodaya 2023,” ujarnya.
Hasil pengembangan dari pelaku, sambung Tony, sebanyak 14 unit motor berhasil diamankan. Motor-motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan selama kurun waktu Desember 2022 sampai Februari 2023.
“Dari hasil pengembangan pelaku melakukan di 11 titik atau TKP. Tiga TKP berada di Ciamis dan 8 lainnya berada di Tasikmalaya. Kemungkinan akan berkembang lagi karena barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 14 motor dan sisanya masih terus kita dalami,” terangnya.