Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Pangandaran Berhasil Amankan 3 Pelaku

Kendaraan barang bukti Kasus Curat yang berhasil diamanka Satreskrim Polres Pangandaran. (Foto: dry/JN)

JURNALNETWORK, PANGANDARAN – Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Berdasarkan informasi yang diterima, kasus tindak pidana Curat kendaraan sepeda motor itu terjadi di dua lokasi yang berbeda. Kasus curat yang pertama terjadi di Gubug kebun pinggir pantai Batuhiu, tepatnya di Dusun Budiasih Rt.002 Rw.020 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB.

Sementara kasus tindak pidana curat yang kedua, terjadi di Halaman Mesjid Al – Mustaqin, tepatnya di Dusun Padasuka Rt.002 Rw.018 Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran pada Rabu 23 November 2022, sekira pukul 18.20 WIB .

Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP luhut Sitorus mengatakan dua pelaku tersebut melakukan aksi pencurianya di tahun 2022 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Budiasih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi dan Dusun Padasuka Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Koramil 2503/Cigugur, Aplikasikan Bios 44 pada Tanaman Padi

“Pelaku berinisial PK dan AW melakukan aksi pencurian di Batuhiu, Dusun Budiasih pada 19 Maret 2022, sementara satu pelaku berinisial HH, melakukan aksinya di Padasuka Desa Wonoharjo, pada 23 November 2022 lalu,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa 28 Februari 2023.

Menurut Luhut, PK dan AW mencuri sepeda motor Suzuki Satria Fu Nomor Polisi (Nopol) AB-6582-BL milik Agung Wibawa, sementara HH mencuri sepeda motor Honda Beat dengan Nopol Z-5658-UK.

PK dan AW mencuri sepeda motor Satria FU dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T, saat itu motor terpakir di depan gubug.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Narkoba, 2 Orang Wanita Asal Bandung Ditangkap Polisi di Banjar

“Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut, atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah),” terangnya.

Luhut menjelaskan, pelaku PK dan AW ditangkap pada tanggal 22 Februari 2023, saat keduanya sedang berada di alun-alun Ciamis.

“PK diketahui warga Desa Cisontrol Kecamatan Rancah Ciamis dan AW warga Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.

Sementara pelaku HH, sambung Luhut, melakukan aksinya di Dusun Padasuka Desa Wonoharjo saat korban bernama Dede Suprianto Kepala Desa Wonoharjo selesai melaksanakan solat di masjid.

“Motornya terparkir di masjid, lalu tiba-tiba hilang dan langsung melapor ke pihak kepolisian. Korban mengalami kerugian Rp 14 000.000,00,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengusaha Galian C Dikumpulkan, Dinas ESDM : Pengusaha Tak Kantongi Izin Sama Dengan Maling

Luhut menambahkan, pelaku HH berhasil dibekuk polisi pada tanggal 24 Februari 2023, di Perum Tamanjaya Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

“Dia langsung digiring ke Polres Pangandaran.
Ketiganya dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (dry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *